Detail Cantuman
Advanced SearchTinjauan Pengawasan Bank Indonesia Terhadap BPR Di Sulawesi Utara
ABSTRAK
Pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai dengan kinerja yang telah ditetapkan. Salah tugas pokok dari Bank Indonesia adalah pengawasan bank. Dimana Bank Indonesia memiliki otoritas dalam mengatur (right to regulate), memberikan dan mencabut izin ( right to license) atas kelembagaan dan kegiatan usaha tertentu dari bank, mengenakan sanksi (right to impose sanction) sesuai dengan UU perbankan. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara bertugas mengawasi 17 BPR yang beroperasi di Provinsi Sulawesi Utara.
Dalam mengawasi BPR, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Sulawesi Utara menggunakan dua metode yaitu pengawasan langsung dan pengawasan tidak langsung. Pengawasan langsung dilakukan dengan mendatangi langsung BPR tersebut, sedangkan pengawasan tidak langsung dilakukan pengawasan dengan menganalisis terhadap laporan berkala yang dikirim BPR ke kantor BI.
Kata Kunci :pengawasan, right to regulate, right to license, right to impose sanction, pengawasan langsung, pengawasan tidak langsung
Ketersediaan
KP/AK 41 | KP/AK 41 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KP/AK 41
|
Penerbit | ITHB : Bandung., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
Dosen Pembimbing : Bobby Wiryawan Saputra, SE.Ak., M.Ak
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain