Detail Cantuman
Advanced SearchTinjauan Atas Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar PPH Pasal 25 Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Bandung Bojonagara
ABSTRAK
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Tinjauan ini bertujuan untuk membandingkan standar operasional yang sudah ditetapkan dengan prosedur yang berlangsung di KPP Pratama Bojonagara. Tinjauan ini dikhususkan untuk meneliti pajak lebih bayar pada wajib pajak pribadi yang dilakukan oleh bagian pemeriksaan dan fungsional. Proses dimulai dari pengajuan lebih bayar dari wajib pajak, yang kemudian diproses untuk diperiksa oleh bagian fungsional baik pemeriksaan secara lapangan maupun pemeriksaan kantor.Hasil penelitian menunjukkan bahwa sering kali standar operasional yang telah dibuat, tidak sesuai dengan teknis yang berlaku dilapangan. Tetapi KPP Pratama Bandung Bojonagara telah melakukan seluruh kegiatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Hal ini dapat dibuktikan dari dokumen yang terkumpul dan verifikasi langsung dari pelaku pelaksana pemeriksaan tersebut.
Kata Kunci : Pajak, Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar, Prosedur dilapangan , dan Wajib Pajak Badan (Perusahaan)
Ketersediaan
KP/AK 42 | KP/AK 42 | My Library | Tersedia |
Informasi Detil
Judul Seri |
-
|
---|---|
No. Panggil |
KP/AK 42
|
Penerbit | ITHB : Bandung., 2012 |
Deskripsi Fisik |
-
|
Bahasa |
Indonesia
|
ISBN/ISSN |
-
|
Klasifikasi |
-
|
Tipe Isi |
-
|
Tipe Media |
-
|
---|---|
Tipe Pembawa |
-
|
Edisi |
-
|
Subyek |
-
|
Info Detil Spesifik |
Dosen Pembimbing : Kristian Junianto SE., Ak
|
Pernyataan Tanggungjawab |
-
|
Versi lain/terkait
Tidak tersedia versi lain